Advertisement

Pajak Digital Mulai 9 November 2026: Apa yang Berubah dan Apa yang Tidak

Kabar tentang pajak digital yang mulai berlaku 9 November 2026 ramai dibicarakan di media sosial pada Senin, 2 November 2026. Banyak pesan berantai yang menyebut transfer bank, pembayaran QRIS, dan top up dompet digital akan dikenai pajak baru. Kekhawatiran itu wajar, karena pernyataan awal yang beredar tidak disertai rincian teknis yang lengkap.

Artikel ini menjelaskan duduk perkara kabar tersebut berdasarkan pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang disampaikan pada 2 November 2026. Anda akan memahami apa itu pajak digital, apa yang dimaksud dengan sistem SPP-TDLN, transaksi apa saja yang sudah dikenai pajak, dan hal apa saja yang masih menunggu penjelasan resmi.

Pengertian

Pajak digital adalah istilah umum untuk pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang berjalan lewat platform dan layanan digital. Di Indonesia, bentuk yang paling dikenal adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui skema ini, pelaku usaha luar negeri yang menjual barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Sejak 25 September 2026, DJP juga menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yang disingkat SPP-TDLN. Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN, misalnya pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum terjangkau mekanisme PMSE. Contohnya adalah layanan berlangganan digital asing, perangkat lunak, dan layanan komputasi awan dari penyedia luar negeri.

Kronologi Kabar Pajak Digital 9 November 2026

Kabar ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut pemerintah akan melaksanakan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026, dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform digital besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Pernyataan tersebut tidak merinci jenis pajak, objek transaksi, maupun tarif yang berlaku pada tanggal itu. Potongan pernyataan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan anggapan bahwa setiap transfer bank dan pembayaran digital akan dikenai pungutan baru mulai 9 November 2026.

Klarifikasi Resmi DJP

Pada Senin, 2 November 2026, DJP meluruskan kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam pernyataan itu adalah penerapan SPP-TDLN, yaitu penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar berjalan lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

DJP menegaskan tiga hal penting. Pertama, SPP-TDLN adalah mekanisme pemungutan, dan tarif PPN yang berlaku tidak berubah. Kedua, pemungutan hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan, sehingga tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenai PPN. Ketiga, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, sehingga pengiriman uang pribadi tidak termasuk sasaran pemungutan melalui sistem ini.

DJP juga mengatur mekanisme pencegahan pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Apa yang Sudah Berlaku Saat Ini

Sejumlah mekanisme pajak atas aktivitas digital sudah berjalan sebelum kabar 9 November 2026 mencuat. Berikut rinciannya.

  • SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, yaitu lima bank (BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI) serta satu fintech, LinkAja. Sejumlah calon pemungut lain masih menjalani masa stabilisasi, dan DJP menyatakan penunjukan pemungut tambahan akan diumumkan lewat saluran resmi setelah seluruh tahap persiapan selesai.
  • PPh Pasal 22 di marketplace sejak 1 Oktober 2026. Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, di luar PPN dan PPnBM.
  • PPN atas biaya layanan pembayaran. Top up dompet digital seperti DANA, GoPay, OVO, dan ShopeePay sudah dikenai PPN sejak lama, tetapi hanya pada biaya adminnya, bukan pada nominal uang yang diisi. Prinsip yang sama berlaku untuk QRIS: PPN dikenakan atas merchant discount rate (MDR), yaitu biaya yang dipungut penyelenggara jasa pembayaran dari pemilik merchant, bukan dari konsumen.

Sebagai gambaran skala ekonomi digital yang sudah tercatat, DJP mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Oktober 2026, dengan rincian PMSE Rp45,21 triliun, pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat SIPP Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun.

Apa yang Masih Belum Jelas

Hingga 2 November 2026, DJP belum merilis aturan atau petunjuk teknis baru yang menetapkan objek, tarif, dan transaksi yang berlaku khusus pada 9 November 2026. Karena itu, tanggal tersebut belum bisa diartikan sebagai pajak baru atas setiap transfer bank atau pembayaran QRIS.

Penjelasan resmi DJP sebelum 9 November akan menjadi penentu apakah tanggal itu berarti perluasan SPP-TDLN kepada pemungut tambahan atau sekadar jadwal yang masih bisa berubah. Hashim sendiri mengaitkan perluasan pemungutan ini dengan upaya menaikkan rasio pajak Indonesia, yang disebut berada di kisaran 12 persen, menuju 18 persen dalam dua hingga tiga tahun.

Dampak untuk Masyarakat

Untuk sebagian besar pengguna sehari-hari, kabar ini tidak mengubah cara bertransaksi. Transfer antarbank, pengiriman uang pribadi, dan pembayaran QRIS untuk belanja harian tidak otomatis menjadi objek pungutan baru berdasarkan penjelasan DJP sejauh ini.

Kelompok yang paling mungkin merasakan dampaknya adalah pengguna layanan digital luar negeri, seperti langganan aplikasi, perangkat lunak, dan layanan komputasi awan dari penyedia luar negeri yang belum memungut PPN lewat mekanisme PMSE. Pada transaksi semacam itu, PPN dapat dipungut melalui bank atau penyelenggara pembayaran yang ditunjuk sebagai pemungut SPP-TDLN.

Pedagang di marketplace juga sudah merasakan mekanisme yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, karena PPh Pasal 22 dipungut dari peredaran bruto mereka oleh platform tempat mereka berjualan.

Tips yang Perlu Diperhatikan

  • Periksa informasi hanya lewat saluran resmi, yaitu situs pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200, sebelum menyebarkan kabar tentang pajak.
  • Periksa rincian biaya pada rekening koran atau riwayat transaksi di aplikasi bank dan dompet digital Anda. PPN yang sah atas layanan digital biasanya tercantum jelas sebagai komponen biaya, bukan sebagai potongan atas nominal transfer.
  • Jangan mudah percaya pada pesan berantai yang mengklaim semua transfer akan dipotong pajak mulai tanggal tertentu tanpa menyebutkan dasar aturan dan sumber resminya.
  • Jika Anda berlangganan layanan digital luar negeri, simpan bukti pembayaran dan perhatikan apakah tagihan Anda sudah mencantumkan komponen PPN.
  • Untuk pedagang marketplace, catat potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sebagai bagian dari pembukuan usaha Anda.

Kesimpulan

Kabar pajak digital 9 November 2026 berawal dari pernyataan tentang perluasan pemungutan pajak digital yang melibatkan bank, fintech, dan platform digital. DJP kemudian menegaskan pada 2 November 2026 bahwa yang dimaksud adalah penerapan SPP-TDLN, yaitu mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, dengan tarif yang tidak berubah dan tanpa sasaran terhadap transfer dana pribadi.

Yang sudah pasti berlaku adalah SPP-TDLN sejak 25 September 2026, PPh Pasal 22 marketplace sejak 1 Oktober 2026, serta PPN atas biaya layanan seperti biaya admin top up dan MDR QRIS. Rincian teknis untuk tanggal 9 November 2026 masih menunggu pengumuman resmi DJP, sehingga masyarakat sebaiknya mengikuti saluran resmi dan tidak mengambil kesimpulan dari potongan pernyataan yang beredar.

Pertanyaan Umum

Apakah transfer bank kena pajak mulai 9 November 2026?

Berdasarkan klarifikasi DJP pada 2 November 2026, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Pengiriman uang pribadi tidak termasuk sasaran pemungutan melalui SPP-TDLN. Hingga kini DJP belum menyebut transfer antarbank sebagai objek pungutan baru.

Apakah pembayaran QRIS dan top up dompet digital kena pajak baru?

Tidak ada pajak baru atas nominal pembayaran QRIS atau nominal top up dompet digital. Yang sudah dikenai PPN sejak lama adalah biaya layanannya, seperti biaya admin top up dan MDR QRIS yang dibebankan kepada merchant, bukan kepada konsumen.

Apa itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Sistem ini memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN dan belum terjangkau mekanisme PMSE, misalnya langganan digital asing dan layanan komputasi awan.

Apakah tarif PPN berubah karena kebijakan ini?

DJP menegaskan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanya menata cara pemungutan agar lebih tertib dan mencegah pemungutan ganda atas transaksi yang sama.

Dari mana saya bisa memeriksa informasi resmi tentang pajak digital?

Informasi resmi dapat diperiksa lewat situs pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200. DJP juga menyatakan penunjukan pemungut tambahan akan diumumkan lewat saluran resmi setelah tahap persiapan selesai.

Referensi

Terus temukan informasi dan pengetahuan baru bersama ULIK. Gali Lebih Dalam.

Posting Komentar

0 Komentar